Standar Nasional Pendidikan

Di Indonesia pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pendidikan dari waktu ke waktu. Dulu ada kurikulum 1994, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dan sekarang diterapkan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Hal-hal berkaitan dengan KTSP tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No 19 Tahun 2005 pasal 16 dan 17. PP RI No 19 Tahun 2005 tersebut memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) No 20 Tahun 2003. Dalam UU SISDIKNAS tersebut pemerintah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sebagian isinya mengatur dan menjelaskan tentang standar isi. Dalam standar isi ada aturan dan penjelasan tentang kurikulum. Kurikulum tersebut adalah KTSP.

SNP sendiri adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan SNP adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sedangkan fungsi SNP adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi. Salah satu sertifikasi adalah sertifikasi guru (pendidik).

Dalam UU SISDIKNAS dalam Bab IX tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 35 dan PP RI Nomor 19 Tahun 2005 Bab II tentang Lingkup, Fungsi dan Tujuan pasal 2 menyebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :

a) Standar isi;

b) Standar proses;

c) Standar kompetensi lulusan;

d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan;

e) Standar sarana dan prasarana;

f) Standar pengelolaan;

g) Standar pembiayaan; dan

h) Standar penilaian pendidikan

Berikut ini penjelasan mengenai SNP berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.